Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi
sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan
ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia
dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah
ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari
Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada
regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan
anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang
Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD / ART-nya diatur
keanggotaannya mulai dari pemuda(i) berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan
batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang
Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan
kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi,
olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.